- Membimbing dan memimpin kaum usia indah kepada pengenalan akan Tuhan Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamatnya.
- Melaksanakan kegiatan dan pelayanan di komisinya.
- Mengadakan pembinaan terhadap kaum usia indah sesuai dengan kebutuhannya.
- Membina, menampung dan mengarahkan talenta-talenta kaum usia indah untuk maksud pengembangan kehidupan persekutuan, pelayanan dan kesaksian jemaat.
- Menggunakan dan mengawasi penggunaan bahan bina indah yang telah diputuskan oleh Majelis Jemaat.
- Menyusun jadwal pelayan firman dalam persekutuan usia indah dan berkoordinasi dengan majelis koordinator peribadahan.
- Melakukan pelawatan terhadap anggota usia indah secara berkala.
- Melakukan pelawatan terhadap anggota persekutuan yang tidak aktif dan kepada calon anggota persekutuan yang baru.
- Membangun dan mengembangkan kerjasama pelayanan serta terlibat aktif di dalam kegiatan komisi sejenis di tingkat klasis dan sinodal, serta ekumenis.
Komisi Usia Indah
Langganan:
Postingan (Atom)