- Menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan yang kontekstual untuk dapat membantu anggota jemaat yang membutuhkan.
- Menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sebagai bentuk community development jemaat dalam koordinasi dengan Komsosdia (menuju diakonia transformatif).
- Mengkaji ulang aturan pelayanan kesejahteraan secara berkala sehingga sesuai dengan kebutuhan pengembangan dan pembangunan jemaat.
- Mengupayakan adanya pelayanan pinjaman dana bergulir bagi anggota jemaat yang membutuhkan dengan aturan yang jelas.
- Memikirkan, merumuskan, dan mengembangkan bentuk-bentuk pelayanan kesejahteraan lainnya.
Komisi Kesejahteraan
Langganan:
Postingan (Atom)