Komisi Kesejahteraan

  1. Menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan yang kontekstual untuk dapat membantu anggota jemaat yang membutuhkan.
  2. Menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sebagai bentuk community development jemaat dalam koordinasi dengan Komsosdia (menuju diakonia transformatif).
  3. Mengkaji ulang aturan pelayanan kesejahteraan secara berkala sehingga sesuai dengan kebutuhan pengembangan dan pembangunan jemaat.
  4. Mengupayakan adanya pelayanan pinjaman dana bergulir bagi anggota jemaat yang membutuhkan dengan aturan yang jelas.
  5. Memikirkan, merumuskan, dan mengembangkan bentuk-bentuk pelayanan kesejahteraan lainnya.