Komisi Musik Gerejawi

  1. Menampung, membina dan mengarahkan talenta-talenta khusus di bidang musik untuk pengembangan persekutuan jemaat.
  2. Membina anggota jemaat yang mempunyai minat terhadap musik dan nyanyian gerejawi melalui kegiatan latihan paduan suara, vocal group, dll untuk dapat ambil bagian dalam pelayanan di jemaat.
  3. Meningkatkan pengenalan jemaat akan lagu KJ, PKJ, Kidung Kabungahan, dan NKB dan kemampuan menyanyikannya denga benar di dalam kegiatan peribadahan di jemaat (mencantumkan setidaknya satu lagu baru dalam susunanlagu di kebaktian Minggu, dengan melatih lagu baru sebelum kebaktian dimulai).
  4. Memperhatikan, memikirkan, mengumpulkan dan menyusun lagu dalam kebaktian jemaat sesuai dengan tema kebaktian.
  5. Memperhatikan, memikirkan, mengumpulkan dan melatih lagu paduan suara untuk ambil bagian dalam pelayanan Minggu sesuai dengan tema kebaktian (sehingga paduan suara bukan show tetapi sebuah pemberitaan firman yang mendukung pelayanan pemberitaan firman di mimbar).
  6. Bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, penggunaan, dan usulan penambahan alat musik inventasis jemaat (juga dapat berkoordinasi dengan Komisi Harlik).
  7. Mengkoordinir kelompok paduan suara, menyusun jadwal latihan, pemilihan lagu yang akan dilatih dan dibawakan dalam kebaktian sesuai dengan tema kebaktian.
  8. Mengkoordinir para pelayan di bidang musik gerejawi (pemandu lagu, organis, kelompok pemain musik lainnya).
  9. Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kompetensi para pelayan di bidang musik gerejawi melalui pelatihan dan pembinaan.
  10. Menyelenggarakan pembinaan anggota jemaat mengenai pelayanan musik gerejawi.
  11. Menyelenggarakan pembinaan dan persiapan anggota jemaat untuk menjadi pelayan di Kommuger.
  12. Memperhatikan upaya-upaya regenerasi pemain musik di dalam jemaat.