- Membimbing dan memimpin kaum perempuan kepada pengenalan akan Tuhan Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamatnya.
- Melaksanakan kegiatan dan pelayanan di komisinya.
- Mengadakan pembinaan kepada kaum perempuan jemaat dengan tema-tema aktual sesuai dengan kebutuhan kaum perempuan jemaat.
- Menggunakan dan mengawasi penggunaan bahan bina perempuan yang telah diputuskan oleh Majelis Jemaat.
- Membina, menampung, dan mengarahkan talenta-talenta kaum perempuan untuk maksud pengembangan kehidupan persekutuan, pelayanan, dan kesaksian jemaat.
- Menyusun jadwal pelayan firman dalam persekutuan perempuan dan berkoordinasi dengan majelis koordinator peribadahan.
- Melakukan pelawatan berkala kepada anggota persekutuan perempuan.
- Melakukan pelawatan terhadap anggota persekutuan yang tidak aktif dan kepada calon anggota persekutuan yang baru.
- Membangun dan mengembangkan kerjasama pelayanan serta terlibat aktif di dalam kegiatan komisi sejenis di tingkat klasis dan sinodal, serta ekumenis, serta masyarakat.
Komisi Pelayanan Perempuan
Langganan:
Postingan (Atom)