Komisi Harta Milik

  1. Membuat laporan dan melaporkan secara berkala daftar inventaris kepada rapat Majelis Jemaat melalui Majelis Koordinator.
  2. Membuat daftar inventaris jemaat berdasarkan lokasi/ruang.
  3. Bertanggungjawab terhadap penatalayanan harta milik jemaat, yaitu memelihara, merawat, memperbaiki, mengadakan, membeli, dan menginventarisasi, yang meliputi gedung gereja dan sarana prasarana di dalamnya, rumah pastori, kendaraan mobil inventaris, rmotor inventaris dan tanah yang berada di dalam pengawasan bersama Majelis Sinode Gereja Kristen Pasundan, barang inventaris lainnya yang menunjang pelayanan jemaat pada kebaktian Minggu, seperti mimbar, bangku, AC, sound system, dan alat musik.
  4. Mengawasi pemanfaatan harta milik jemaat.
  5. Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan pembangunan dalam jemaat secara terencana dalam rencana jangka panjang dengan memperhatikan estetika landscape bangunan dan perkembangan kebutuhan jemaat di masa yang akan datang.
  6. Membentuk dan menyusun panitia renovasi/pembangunan jemaat untuk dapat diterapkan oleh Majelis Jemaat dan sekaligus menjadi pengawas kerja panitia tersebut.
  7. Mengusulkan penambahan (pembelian) sarana prasarana atau inventaris dan pelepasan barang inventaris sesuai dengan kebutuhan dari perkembangan kehidupan berjemaat.