Komisi Pendidikan Agama Kristen

  1. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan agama Kristen untuk tingkat SD, SMP, dan SMA.
  2. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan agama Kristen untuk mahasiswa dalam koordinasi dengan pendeta jemaat.
  3. Menyiapkan dan memberikan honorarium kepada pengajar PAK.
  4. Menyiapkan, mendistribusikan dan mengumpulkan soal-soal PAK saat UTS dan UAS berlangsung.
  5. Berkoordinasi dengan pihak sekolah berkenaan dengan PAK.
  6. Menyelenggarakan adminstrasi kegiatan PAK secara tertib, teratur, dan berkesinambungan.
  7. Mengumpulkan iuran PAK dari anak-anak didik.
  8. Mengadakan kegiatan peribadahan bagi anak-anak didik secara periodik.
  9. Mengadakan pertemuan peribadahan dengan guru-guru PAK sebulan sekali.
  10. Mengadakan pertemuan dengan orang tua siswa PAK, terutama menjelang tahun ajaran baru (atau bila dirasakan perlu) untuk dapat mengkomunikasikan program kerja dan rencana kegiatan belajar mengajar di tahun ajaran berlangsung.